Komnas HAM Minta Pemerintah Beri Kepastian Pelayanan Kesehatan

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memberikan kepastian kemampuan fasilitas pelayanan dan tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat terkait dengan pandemi COVID-19.

“Perlu adanya kesiapan dan kepastian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat, demi mencegah kepanikan publik,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dapat melakukan penanganan COVID-19 harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengimbau pemerintah pusat maupun daerah menyediakan dan menginformasikan keterangan-keterangan yang valid tentang langkah-langkah pencegahan penularan dan penanganan secara cepat apabila sudah terpapar virus itu.

“Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur-unsur masyarakat bisa dan siap berpartisipasi menghadapi perkembangan keadaan,” kata Amiruddin.

Tindakan nyata dan menyakinkan seperti itu, disebutnya, diperlukan agar hak atas kesehatan dan hak atas pelayanan kesehatan secara prima masyarakat terpenuhi.

Selain itu, katanya, agar masyarakat tidak panik dan rasional seiring dengan terus bertambahnya orang yang dinyatakan positif COVID-19.

Apalagi, katanya, terdapat pasien COVID-19 yang meninggal.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, kata dia, negara mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani.

UU itu juga menekankan kewajiban negara melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, dan penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan. (Ant)